PENGANTAR:
Setiap hubungan antara dua entitas, baik orang atau lembaga, tidak dapat dibangun kecuali sesuai dengan beberapa aturan. Aturan-aturan ini mungkin norma atau kebiasaan yang tidak dapat diterapkan
dari suatu kelompok atau masyarakat, atau beberapa undang-undang eksplisit yang memiliki otoritas yang mengikat dan dapat ditegakkan. Kontrak adalah struktur formal hubungan antara dua pihak atau